BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Akhir-akhir
ini kata Pakta Integritas (PI) tiba-tiba menjadi begitu terkenal, semuanya
tiba-tiba mengenal kata pakta integritas. Dua suku kata yang bermakna sebagai
kontrak moral itu tiba-tiba berubah wujud menjadi sebuah ikon. Banyak alasan
mengapa pakta integritas disodorkan. Mungkin sama banyaknya dengan pertanyaan
mengapa pakta integritas yang dipilih, bukankah semua fungsi dan jabatan itu
sudah ada aturan mainnya? Sudah diatur secara jelas rangkaian sanksi bagi pelanggarnya.
Pelaksanakan Pakta
Integritas di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah
menggunakan acuan dasar Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta
Integritas di Lingkungan Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Perdasarkan Peraturan Menteri tersebut, pelaksanaan Pakta Integritas diwajibkan
bagi para pimpinan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, para pejabat,
serta seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian/Lembaga dan
Pemerintah Daerah.
1.2 Identifikasi Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang ada dan untuk mengetahui gambaran yang lebih jelas, maka
penulis mencoba mengidentifikasi masalah-masalah sebagai berikut :
1. Sebenarnya apa yang dimaksud dengan
Pakta Integritas?
2. Manfaat Penerapan Pakta Integritas?
3. Isi dari Pakta Integritas?
1.3 Maksud dan Tujuan
Maksud
dibuatnya makalah ini adalah untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Pakta
Integritas serta tujuan dan manfaatnya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Pakta Integritas (bahasa
Inggris: Integrity Pact)
adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan
seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi,
kolusi, dan nepotisme. Pakta Integritas dituangkan ke dalam sebuahDokumen Pakta Integritas.
Dalam
konteks pengadaan barang/jasa pemerintah, Pakta Integritas merupakan surat
pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi,
korupsi, dan nepotisme dalam Pengadaan Barang/Jasa.
2.2 Tujuan
Pakta integritas
Tujuan pelaksanaan Pakta Integritas meliputi:
- Memperkuat komitmen bersama
dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
- Menumbuhkembangkan keterbukaan
dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas,
efektif, efisien, dan akuntabel.
- Mewujudkan pemerintah dan
masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab, dan
bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa,
Undang-Undang Dasar 1945, dan Pancasila.
2.3 Isi
Pakta Integritas
Isi Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah
Daerah
Saya, …
(nama pembuat pernyataan), … (jabatan), menyatakan sebagai berikut:
1. Berperan secara pro aktif dalam upaya
pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak
melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
2. Tidak meminta atau menerima pemberian
secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk
lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Bersikap transparan, jujur, obyekif,
dan akuntabel daiam melaksanakan tugas;
4. Menghindari pertentangan kepentingan
(conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;
5. Memberi contoh dalam kepatuhan
terhadap peraturan perundang·undangan dalam melaksanakan tugas, terutama
kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di
lingkungan kerja saya secara konsisten;
6. Akan menyampaikan informasi
penyimpangan integritas di … (nama instansi/unit kerja) serta turut menjaga
kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya;
7. Bila saya melanggar hal·hal tersebut
di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya.
Isi Pakta Integritas Anggota Forum Pemantau Independen
Saya, … (pembuat
pernyataan), … (jabatan), dalam pelaksanaan Pakta Integritas di Lingkungan
Kementerian/Lembaga/Pemerintah … menyatakan sebagai berikut:
1. Bertekad membantu keberhasilan
Pelaksanaan Pakta Integritas di Lingkungan … ;
2. Tidak melakukan perbuatan-perbuatan korupsi,
kolusi, dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
3. Tidak menerima uang atau harta dalam
bentuk lainnya yang bersifat ilegal maupun yang berasal dari instansi yang
dipantau;
4. Bila saya melanggar hal-hal tersebut
di atas, saya siap menghadapi segala kosekuensinya.
2.4 Manfaat Penerapan Pakta Integritas
Manfaat dari Pakta Integritas, antara lain digunakan sebagai salah satu alat / sarana untuk mencegah terjadinya korupsi, meningkatkan kredibilitas instansi / perusahaan, menghilangkan saling curiga, meningkatkan kinerja, mencegah kebocoran keuangan, dan menciptakan iklim kerja yang sehat dan kondusif.
Manfaat dari Pakta Integritas, antara lain digunakan sebagai salah satu alat / sarana untuk mencegah terjadinya korupsi, meningkatkan kredibilitas instansi / perusahaan, menghilangkan saling curiga, meningkatkan kinerja, mencegah kebocoran keuangan, dan menciptakan iklim kerja yang sehat dan kondusif.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Bagaimanapun juga Pakta Integritas
adalah merupakan janji di atas kertas untuk melaksanakan tugas dan tanggung
jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Janji itu tidak akan bermakna jika tidak
disertai dengan niat dan itikad yang sungguh-sungguh untuk melakukan kegiatan
pengadaan dengan transparan. Dengan menerapkan penandatanganan Pakta Integritas
dalam setiap proses pengadaan barang / jasa diharapkan menjadi salah satu wujud
dalam pelaksanaan GCG (Good Corporate Governance. Hal tersebut sejalan dengan
harapan terhadap jalannya pemerintahan yang baik dan bersih.
3.2 Saran
Supaya aksi bersama ini berjalan
dengan efektif diperlukan kerjasama dari
ketiga pilar pemangku kepentingan
yaitu: Pemerintah, Masyarakat dan Bisnis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar