Selasa, 29 Maret 2016

Pakta Integritas Dalam Aspek Bisnis

BAB I
PENDAHULUAN
1.1       Latar Belakang
Akhir-akhir ini kata Pakta Integritas (PI) tiba-tiba menjadi begitu terkenal, semuanya tiba-tiba mengenal kata pakta integritas. Dua suku kata yang bermakna sebagai kontrak moral itu tiba-tiba berubah wujud menjadi sebuah ikon. Banyak alasan mengapa pakta integritas disodorkan. Mungkin sama banyaknya dengan pertanyaan mengapa pakta integritas yang dipilih, bukankah semua fungsi dan jabatan itu sudah ada aturan mainnya? Sudah diatur secara jelas rangkaian sanksi bagi pelanggarnya.
Pelaksanakan Pakta Integritas di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah menggunakan acuan dasar Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Perdasarkan Peraturan Menteri tersebut, pelaksanaan Pakta Integritas diwajibkan bagi para pimpinan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, para pejabat, serta seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

1.2       Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang yang ada dan untuk mengetahui gambaran yang lebih jelas, maka penulis mencoba mengidentifikasi masalah-masalah sebagai berikut :
1.      Sebenarnya apa yang dimaksud dengan Pakta Integritas?
2.      Manfaat Penerapan Pakta Integritas?
3.      Isi dari Pakta Integritas?

1.3  Maksud dan Tujuan
Maksud dibuatnya makalah ini adalah untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Pakta Integritas serta tujuan dan manfaatnya.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1       Pengertian
Pakta Integritas (bahasa Inggris: Integrity Pact) adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pakta Integritas dituangkan ke dalam sebuahDokumen Pakta Integritas.
Dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah, Pakta Integritas merupakan surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam Pengadaan Barang/Jasa.
2.2       Tujuan Pakta integritas
Tujuan pelaksanaan Pakta Integritas meliputi:
  1. Memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
  2. Menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel.
  3. Mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab, dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, Undang-Undang Dasar 1945, dan Pancasila.

2.3       Isi Pakta Integritas
Isi Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
Saya, … (nama pembuat pernyataan), … (jabatan), menyatakan sebagai berikut:
1.      Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
2.      Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3.      Bersikap transparan, jujur, obyekif, dan akuntabel daiam melaksanakan tugas;
4.      Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;
5.      Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang·undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;
6.      Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di … (nama instansi/unit kerja) serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya;
7.      Bila saya melanggar hal·hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya.
Isi Pakta Integritas Anggota Forum Pemantau Independen
Saya, … (pembuat pernyataan), … (jabatan), dalam pelaksanaan Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah … menyatakan sebagai berikut:
1.      Bertekad membantu keberhasilan Pelaksanaan Pakta Integritas di Lingkungan … ;
2.      Tidak melakukan perbuatan-perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
3.      Tidak menerima uang atau harta dalam bentuk lainnya yang bersifat ilegal maupun yang berasal dari instansi yang dipantau;
4.      Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi segala kosekuensinya.

2.4       Manfaat Penerapan Pakta Integritas
Manfaat dari Pakta Integritas, antara lain digunakan sebagai salah satu alat / sarana untuk mencegah terjadinya korupsi, meningkatkan kredibilitas instansi / perusahaan, menghilangkan saling curiga, meningkatkan kinerja, mencegah kebocoran keuangan, dan menciptakan iklim kerja yang sehat dan kondusif.

BAB III
PENUTUP
3.1       Kesimpulan
Bagaimanapun juga Pakta Integritas adalah merupakan janji di atas kertas untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Janji itu tidak akan bermakna jika tidak disertai dengan niat dan itikad yang sungguh-sungguh untuk melakukan kegiatan pengadaan dengan transparan. Dengan menerapkan penandatanganan Pakta Integritas dalam setiap proses pengadaan barang / jasa diharapkan menjadi salah satu wujud dalam pelaksanaan GCG (Good Corporate Governance. Hal tersebut sejalan dengan harapan terhadap jalannya pemerintahan yang baik dan bersih.

3.2 Saran
Supaya aksi bersama ini berjalan dengan efektif diperlukan kerjasama dari
ketiga pilar pemangku kepentingan yaitu: Pemerintah, Masyarakat dan Bisnis.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar