1. Apa itu firma?
2. Sebutkan syarat2 terbentuknya firma!
3. Ciri- ciri firma!
4. Keanggotaan firma!
5. Contoh firma!
1. FIRMA dalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa
orang dimana pada umumnya para pendiri sekaligus pemilik merangkap manajemen.
Tujuan pendirian firma biasanya menghendaki adanya usaha yang lebih luas dan
permodalan yang lebih kuat dibanding perusahaan perorangan. Perusahaan
berbentuk firma biasanya didirikan oleh orang-orang yang sudah saling kenal
mengenal dan percaya mempercayai. Factor tersebut menjadi landasan pokok untuk
bekerja bahu membahu secara efektif dan efisien. Biasanya kerja sama seperti
itu merupakan kerja sama dari kelompok kecil dari anggota 2-7 orang.
Kerja sama dalam Firma
merupakan kerja sama dari bermacam-macam resources yang merupakan input bagi
perusahaan, seperti madal, keahlian dan ketrampilan, dan lain-lain. Biasanya
masing-masing angota Firma menyumbangkan paling sedikit dua unsur yaitu
modal dan keahlia/ketrampilan dengan proporsi yang bermacam-macam. Dengan kerja
sama dalam Firma maka modal yang dikumpulkan menjadi lebih besar, keahlian yang
digunakan lebih banyak dan lebih terpadu sehingga diharapkan penggunaanya akan
lebih efektif dan efisien dalam usaha mencari keuntungan.
2.
Syarat dan Ketentuan Pendirian Firma antara lain:
Jumlah pendiri perusahaan minimal 2
(dua) orang atau lebih
Memilik nama yang untuk dipakai oleh firma tersebut
Memiliki pengurus yang diangkat dan ditetapkan oleh para
pendiri. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan
bertindak selaku persero diam.
Memiliki maksud dan tujuan yang spesifik (walaupun tentu saja
dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya) serta kegiatan usaha
yang tidak bertentangan dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di
Indonesia
Memiliki tempat usaha sebagai kantor pusat perusahaan yang
berlokasi dilingkungan komersial seperti Gedung Perkantoran, Pertokoan,
Ruko/Rukan atau tempat usaha lainnya yang diperuntukan sebagai tempat usaha.
3.
Ciri- cirri badan usaha FIRMA:
-
anggota
firma adalah mereka yang sudah saling mengenal dan saling mempercayai
-
perjanjian
firma dapat dilakukan di hadapan notaries maupun dibawah tangan
-
memakai
nama bersama dalam kegiatan usaha
-
adanya
tanggung jawab atas resiko kerugian yang tidak terbatas
-
setiap
anggota mempunyai kewenangan menjalankan usaha maupun mengadakan perjanjian
dengan pihak lain tanpa harus ada persetujuan dari anggota lain
-
tidak
dikenakan wajib publikasi perkiraan tahunan.
4.
Keanggotaan Firma di bagi menjadi dua:
-
Anggota
aktif (Active Partner), yaitu anggota yang secara aktif ikut
menjalankan Firma.
-
Anggota
Pasif (Silent Partner), yaitu anggota atau pemilik yang secara organisasi tidak
langsung menangani operasi sehari-hari (biasanya hanya menanamkan modal dan
biasa disebut Sleeping Partner).
5.
Contoh firma:
Persero yang terdiri dari tuan x, tuan y dan nona z telah mendirikan
suatu firma yang mereka namakan firma xyz & CO. Gambaran sebagian dari
neraca firma itu sebagai berikut:
• Tuan x memasukkan modalnya sebanyak Rp. 400.000,-
• Tuan y memasukkan modalnya sebanyak Rp. 200.000,-
• Nona z memasukkan tenaga dan kecakapannya
Pada tutup buku, firma itu berhasil memperoleh laba sejumlah 1.600.000,-. Pembagian keuntungan menurut undang-undang 2:1:1. dengan mengindahkan peraturan itu maka pembagian laba tuan x,y ,dan nona z, untuk tahun buku itu adalah sebagai berikut:
Tuan X menerima ½ dari Rp. 1.600.000,- = Rp. 800.000,-
Tuan Y menerima ¼ dari Rp. 1.600.000,- = Rp. 400.000,-
Nona Z menerima ¼ dari Rp. 1.600.000,- = Rp. 400.000,- +
Jumlah seluruh laba = Rp. 1.600.000,-
• Tuan x memasukkan modalnya sebanyak Rp. 400.000,-
• Tuan y memasukkan modalnya sebanyak Rp. 200.000,-
• Nona z memasukkan tenaga dan kecakapannya
Pada tutup buku, firma itu berhasil memperoleh laba sejumlah 1.600.000,-. Pembagian keuntungan menurut undang-undang 2:1:1. dengan mengindahkan peraturan itu maka pembagian laba tuan x,y ,dan nona z, untuk tahun buku itu adalah sebagai berikut:
Tuan X menerima ½ dari Rp. 1.600.000,- = Rp. 800.000,-
Tuan Y menerima ¼ dari Rp. 1.600.000,- = Rp. 400.000,-
Nona Z menerima ¼ dari Rp. 1.600.000,- = Rp. 400.000,- +
Jumlah seluruh laba = Rp. 1.600.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar