Sabtu, 10 Mei 2014

Firma

1.      Apa itu firma?
2.      Sebutkan syarat2 terbentuknya firma!
3.      Ciri- ciri firma!
4.      Keanggotaan firma!
5.      Contoh firma!

1.       FIRMA  dalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang dimana pada umumnya para pendiri sekaligus pemilik merangkap manajemen. Tujuan pendirian firma biasanya menghendaki adanya usaha yang lebih luas dan permodalan yang lebih kuat dibanding perusahaan perorangan. Perusahaan berbentuk firma biasanya didirikan oleh orang-orang yang sudah saling kenal mengenal dan percaya mempercayai. Factor tersebut menjadi landasan pokok untuk bekerja bahu membahu secara efektif dan efisien. Biasanya kerja sama seperti itu merupakan kerja sama dari kelompok kecil dari anggota 2-7 orang.

Kerja sama dalam Firma merupakan kerja sama dari bermacam-macam resources yang merupakan input bagi perusahaan, seperti madal, keahlian dan ketrampilan, dan lain-lain. Biasanya masing-masing angota Firma menyumbangkan paling sedikit dua unsur yaitu  modal dan keahlia/ketrampilan dengan proporsi yang bermacam-macam. Dengan kerja sama dalam Firma maka modal yang dikumpulkan menjadi lebih besar, keahlian yang digunakan lebih banyak dan lebih terpadu sehingga diharapkan penggunaanya akan lebih efektif dan efisien dalam usaha mencari keuntungan.

2.      Syarat dan Ketentuan Pendirian Firma antara lain:
Jumlah pendiri perusahaan minimal 2 (dua) orang atau lebih
Memilik nama yang untuk dipakai oleh firma tersebut
Memiliki pengurus yang diangkat dan ditetapkan oleh para pendiri. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
Memiliki maksud dan tujuan yang spesifik (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya) serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia
Memiliki tempat usaha sebagai kantor pusat perusahaan yang berlokasi dilingkungan komersial seperti Gedung Perkantoran, Pertokoan, Ruko/Rukan atau tempat usaha lainnya yang diperuntukan sebagai tempat usaha.
     
3.      Ciri- cirri badan usaha FIRMA:
-          anggota firma adalah mereka yang sudah saling mengenal dan saling mempercayai
-         perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaries maupun dibawah tangan
-         memakai nama bersama dalam kegiatan usaha
-         adanya tanggung jawab atas resiko kerugian yang tidak terbatas
-         setiap anggota mempunyai kewenangan menjalankan usaha maupun mengadakan perjanjian dengan pihak lain tanpa harus ada persetujuan dari anggota lain
-         tidak dikenakan wajib publikasi perkiraan tahunan.

4.     Keanggotaan Firma di bagi menjadi dua:
-         Anggota aktif (Active Partner), yaitu anggota yang secara aktif  ikut menjalankan Firma.
-         Anggota Pasif (Silent Partner), yaitu anggota atau pemilik yang secara organisasi tidak langsung menangani operasi sehari-hari (biasanya hanya menanamkan modal dan biasa disebut Sleeping Partner).

5.     Contoh firma:
Persero yang terdiri dari tuan x, tuan y dan nona z telah mendirikan suatu firma yang mereka namakan firma xyz & CO. Gambaran sebagian dari neraca firma itu sebagai berikut:
• Tuan x memasukkan modalnya sebanyak Rp. 400.000,-
• Tuan y memasukkan modalnya sebanyak Rp. 200.000,-
• Nona z memasukkan tenaga dan kecakapannya
Pada tutup buku, firma itu berhasil memperoleh laba sejumlah 1.600.000,-. Pembagian keuntungan menurut undang-undang 2:1:1. dengan mengindahkan peraturan itu maka pembagian laba tuan x,y ,dan nona z, untuk tahun buku itu adalah sebagai berikut:
Tuan X menerima ½ dari Rp. 1.600.000,- = Rp. 800.000,-
Tuan Y menerima ¼ dari Rp. 1.600.000,- = Rp. 400.000,-
Nona Z menerima ¼ dari Rp. 1.600.000,- = Rp. 400.000,- +
Jumlah seluruh laba = Rp. 1.600.000,-
  



Tidak ada komentar:

Posting Komentar